Ada banyak pertanyaan yang muncul saat perusahaan membuat peraturan tentang penahanan ijazah karyawanya.Sebenarnya di Indonesia sendiri belum ada aturan atau undang undang yang mengatur tentang apakah penahanan ijazah in diijinkan atau tidak. Dari sisi pencari kerja hal ini jelas merugikan.
<img src="Image URL" title="Ijazah di tahan" alt="Penahanan ijazah"/>
Namun di sisi perusahaan juga tanpa ada ijazah yang ditahan, mereka merasa dirugikan. Sekarang mari kita bahas Alasan kenapa perusahaan melakukan penahanan ijazah untuk karyawanya.
  • Dari sudut pandang Perusahaan
1. Sebagai Bentuk Komitmen Kerja
Untuk mendapatkan seorang karyawan, perusahaan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit seperti : Pasang iklan lowongan kerja di koran atau internet,Ikut acara Job Fair,Sebar brosur/poster di toko/outlet dan Biaya Seleksi karyawan
Semakin bagus dan tinggi posisinya calon karyawan maka biaya harga yang harus di keluarkan perusahaan perusahaan per orang akan semakin besar.
Ini membuat perusahaan tidak ingin karyawan yang telah direkrut, kabur begitu saja setelah besarnya biaya yg dikeluarkan perusahaan untuk merekrut mereka. Ini juga yang menyebabkan timbulnya sistem penalti.
2. Jaminan tindak kejahatan
Di beberapa posisi, perusahaan mempercayakan karyawan untuk memegang uang, memegang produk, memegang alat yang harga nya mungkin saja milyaran serta membawa nama baik perusahaan. Misal karyawan toko/outlet/mimimarket, bila mereka mengambil barang atau uang dari toko dalam jumlah besar, apa jaminan perusahaan untuk meminimalisir niat seperti ini??? Itulah digunakan ijazah sebagai jaminan.
  • Dari Karywan
Di sini karyawan akan merasa di rugikan karena iajzah yang di cari selama bertahun tahun harus di titpkan kepada pihak perusahaan dan ke khawatiran pun muncul bagaimana kalau ijazah saya nanti hilang atau rusak dan lain lain. Di samping itu pihak karyawan akan terasa sangat terikat dengan pihak persahaan karena ijazah mereka da tahan, ini membuat para karyawan tidak bisa mencari pekerjaan lain.
Tips buat karyawan dalam menyikapi penahanan ijazah oleh perusahaan.
Bagi kalian yang kebetulan melamar pekerjaan di perusahaan yang mewajibkan penahahan ijazah perhatikan poin poin berikut ini :
1. Cari tahu Apakah perusahaan itu sudah lama berdiri atau merupakan perusahaan baru dan apakah perusahaan itu merupakan perusahaan besar atau tidak, karena hampir semua perusahaan besar tidak akan menahan ijazah para karywanya, kecuali perusahaan retail seperti Indomart. alfamart dan kawan lama. kalau perusahaanya baru berdiri dan kantornya berada ruko maka di pikir 10000x untuk memberikan ijazah kalian kepada pihak perusahaan.
2. Jika perusahaan meminta jaminan berupa ijazah maka kalian harus minta perjanjian tertulis tentang pertanggung jawaban ijazah kalian, dan kalian wajib memeinta bukti serah terima ijazah dari perusahaan, hal ini sangat penting sebagai pegangan kalian seandainya terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Ini adalah sebuah argumen saya mengenai Alasan Kenapa ada penahanan ijazah karyawan oleh pihak perusahaan berdasarkan pengalaman saya pribadi jika kalian punya pendapat lain silahkan tulis di kolom komentar buat rekomendasi bagi para pembaca lainya.
Baca juga informasi tentang lowongan kerja terbaru di blog ini.